arahalinformacion.com

arahalinformacion.com

Richard Eliezer Bakal Terima Remisi Justice Collaborator, Berapa Bulan?

Terpidana Richard Eliezer alias Bharada E bersiap jalani hukuman pidana kasus Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Lantas berapakah remisi yang didapat Bharada E atas masa hukumannya?

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan Bharada E bisa mendapatkan remisi sesuai rekomendasi atas statusnya sebagai Justice Collaborator.

“Terkait remisi tambahan bagi Justice Collaborator, hal tersebut telah ada pada pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta pasal 37 Permenkumhan No 7 tahun 2022,” sebut Rika dalam keterangannya, Selasa (21/2).

Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya

Sebagaimana bunyi Pasal 35A;
(1) Selain Remisi tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Remisi tambahan juga dapat diberikan kepada Narapidana yang menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan lembaga yang membidangi pelindungan saksi dan korban yang berlaku 1 (satu) kali selama menjalani masa pidana.

(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan.

(4) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1/2 (satu per dua) dari Remisi umum yang diperoleh pada tahun berjalan.

“Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi Justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi Umum tahun berjalan,” katanya.

“Dalam pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum,” tambah dia

Berdasarkan regulasi yang berlaku, kata Rika, pihaknya siap bila remisi tambahan bagi Justice Collaborator diberikan. Termasuk kemungkinan pengajuan rekomendasi dari Ketua LPSK untuk terpidana Bharada E, dengan minimal waktu remisi satu bulan.

Baca Juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn

“Kita tunggu eksekusinya dulu. Kalau remisi umum minimal satu bulan,”

Sementara untuk penempatan lapas bagi Bharada E, Rika menyampaikan pihaknya masih menunggu keputusan dari jaksa eksekutor serta rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK,” ujarnya.

Vonis 1,5 Tahun

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,6 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada E merupakan mantan ajudan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Bharada E tetap bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *