arahalinformacion.com

arahalinformacion.com

Richard Lee Menang Praperadilan, Ungkap Derita Sebagai Tersangka

Richard Lee Menang Praperadilan, Ungkap Derita Sebagai Tersangka. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Praperadilan dr Richard Lee berkaitan kasus pencemaran nama bagus penggiat seni Kartika Putri dan ilegal jalan masuk pada Senin (14/11/2022). Richard Lee malahan mengaku lega dengan hasil putusan praperadilan hal yang demikian. Pasalnya dia dapat terbebas dari status tersangka dan nama bagusnya akan dipulihkan.

“Bayangkan selama dua tahun ini, aku dan keluarga menanggung malu. Aku dibilang tersangka dari dua kasus berbeda,” kata Richard Lee di Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Richard Lee Menang Praperadilan

1. Tidak Dapat Lupakan Dibendung di Kantor Polisi

Tidak cuma itu, Dia juga mengingat bagaimana ketika mendekam dalam tahanan ketika dirinya dicokok pihak kepolisian. “Walau aku dibendung hanya 1X24 jam. Tetapi waktu itu aku ditempatkan di sel yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh,” kata Richard Lee.

“Satu sel dapat 80 orang berdesak-desakan. Tidur sulit, tengok kanan ketiak, demikian itu juga ketika nengok ke kiri. Aku satu sel sama pencopet, pencuri, dan lain lain,” tuturnya menambahkan.

2. Kasus Kartika vs Richard

Sekedar berita pertikaian antara Kartika Putri dan Richard Lee berawal pada Januari 2021. Kala itu, Richard Lee membahas salah satu produk kecantikan berupa krim wajah yang diukur membahayakan melalui kanal YouTube-nya.

Menurut hasil uji lab, Richard menyebut produk hal yang demikian mengandung merkuri dan hidrokuinon. Terbukti, produk yang dimaksud Richard dalam videonya pernah dipromosikan oleh Kartika Putri.

Richard kemudian disomasi oleh Kartika. Dia lalu memperkenalkan permintaan maaf secara terbuka sekiranya video yang dibuatnya menyinggung sang penggiat seni. Sesudah memperkenalkan permintaan maaf, Richard Lee justru dilaporkan Kartika Putri ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama bagus.

Sebagian bulan kemudian, Richard Lee dikenal mengakses kembali akun media sosial pribadinya yang tengah dihasilkan barang bukti dan menghilangkan alat bukti di dalamnya. Kemudian pada Rabu 11 Agustus 2021, polisi melaksanakan penangkapan dan penahanan kepada Richard Lee dengan perkiraan mengakses secara ilegal akun media sosial pribadinya yang sudah disita penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai barang bukti dalam kasus pencemaran nama bagus yang dilaporkan penggiat seni Kartika Putri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *